Visi Prodi Hukum Ekonomi Syariah: “Terdepan dalam Pengembangan Peradaban Keislaman pada bidang Hukum Ekonomi Syariah Berbasis Pluralitas Keislaman.”
Adapun makna operasionalnya adalah:
- Terdepan berarti “Paling Maju atau Paling Unggul”.
- Pengembangan Peradaban KeIslaman pada Bidang Hukum Ekonomi Syariah berarti “Mengembangkan ilmu pengetahuan dan peradaban keIslaman dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah melalui pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat“.
- Pluralitas keIndonesiaan bermakna: “Keberagaman atau kemajemukan bangsa Indonesia dan mendorong tumbuhnya persatuan dan kesatuan”.