Visi Prodi Hukum Ekonomi Syariah: “Terdepan dalam Pengembangan Peradaban Keislaman pada bidang Hukum Ekonomi Syariah Berbasis Pluralitas Keislaman.

Adapun makna operasionalnya adalah:

  1. Terdepan berarti “Paling Maju atau Paling Unggul”.
  2. Pengembangan Peradaban KeIslaman pada Bidang Hukum Ekonomi Syariah berarti “Mengembangkan ilmu pengetahuan dan peradaban keIslaman dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah melalui pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat“.
  3. Pluralitas keIndonesiaan bermakna: “Keberagaman atau kemajemukan bangsa Indonesia dan mendorong tumbuhnya persatuan dan kesatuan”.